PTIPD memberikan layanan ICT kepada seluruh civitas akademika di lingkungan UIN Sunan Kalijaga. Para pemakai diharapkan pengertian dan kesadarannya untuk menjaga keselamatan dan keamanan peralatan yang ada. Kesadaran tersebut hendaknya diterapkan terhadap semua peralatan yang terdapat di setiap fakultas/pascasarjana, lembaga, dan unit. Selain itu, para pengguna diharapkan menjaga semua sistem komputasi yang dapat diakses melalui jaringan yang tersedia di UIN Sunan Kalijaga yang dikelola oleh PTIPD.
Pemakai yang berhak untuk menggunakan fasilitas ICT adalah staf akademik, staf peneliti, staf administrasi dan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.
Pengguna wajib menjaga agar penggunaan fasilitas yang ada dilakukan secara hemat dan bijaksana. Pengelola berwenang melakukan pembatasan atas fasilitas dan berbagai sumber daya, jika penggunaannya dipandang berlebihan atau dipandang menyimpang. Masa keanggotaan berakhir pada akhir semester berjalan dan ketika pemakai tidak lagi bekerja/kuliah di UIN Sunan Kalijaga.
Keamanan dan Kerahasiaan Data
Pengguna bertanggung-jawab penuh atas kerahasiaan password dan keamanan akunnya. Oleh karena itu, pengguna tidak diperkenankan untuk memberitahukan passwordnya kepada orang lain, atau menuliskannya di tempat yang dapat dibaca oleh orang lain. Selain itu pengguna diminta untuk mengganti passwordnya secara periodik. Pengguna tidak diperkenankan melakukan usaha untuk mengetahui password pengguna lain atau memakai account pengguna lain serta memindahtangankan akun kepada orang lain.
Hak Cipta Perangkat Lunak
Pengguna tidak diperkenankan melakukan penyalinan perangkat lunak berlisensi dari server dengan alasan apapun.
Sanksi Terhadap Pelanggaran
PTIPD berhak melakukan penutupan akun seorang pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran, setelah pengguna tersebut mendapat peringatan tertulis yang dikirim melalui email institusi yang bersangkutan.
Hal-hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran atas tata tertib :
- Secara sengaja menggunakan akun orang lain
- Menyerahkan atau memindahtangankan akun (username dan password) kepada orang lain
- Sengaja berusaha mengetahui informasi milik pengguna lain
- Menggunakan fasilitas untuk :
- Mengirim e-mail secara anonim atau dengan nama palsu
- Melakukan gangguan dan atau pelecehan (harrassment) kepada orang lain
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan pihak lain, baik secara material, moral maupun hukum
- Menggunakan fasilitas untuk melakukan perubahan tanpa hak (unauthorized configuration setting) pada sistem, baik pada sistem yang berjalan di UIN Sunan Kalijaga maupun sistem lain di Internet .
- Menggunakan fasilitas untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum formal.